Hukum sabung ayam dalam Islam merupakan topik yang menarik untuk dibahas, mengingat tradisi ini memiliki akar budaya di beberapa masyarakat. Menurut pandangan umum para ulama, sabung ayam tidak diperbolehkan dalam Islam karena melibatkan unsur pertarungan yang dapat menimbulkan kerugian, baik materiil maupun emosional, bagi hewan yang terlibat. Selain itu, kegiatan ini dapat menyebabkan stres bagi ayam dan mengarah pada perlakuan tidak manusiawi. Meskipun demikian, ada yang berargumen tentang manfaat ekonomi yang dapat diperoleh dari budidaya ayam petarung jika dilakukan dengan etika yang benar. Diskusi mengenai hukum sabung ayam dalam Islam membuka peluang kajian mendalam tentang keseimbangan antara aspek budaya dan nilai nilai agama, sehingga penting bagi umat untuk memahami konteks ini secara jelas dan bijaksana.